
Desa Bajawali mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tingkat berkebun dalam rangka penanganan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Pasangkayu.
Desa Bajawali mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tingkat berkebun dalam rangka penanganan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pendataan dan administrasi kegiatan budidaya perkebunan, khususnya yang berkaitan dengan komoditas kelapa sawit.
Sosialisasi memaparkan tata cara pengurusan STD-B, mulai dari persyaratan dokumen, alur pendaftaran, hingga peran kelompok pekebun dalam pendataan lahan. STD-B sendiri menjadi dokumen penting sebagai bukti legalitas usaha budidaya pekebun, yang sekaligus menjadi salah satu prasyarat dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada daerah.
Bagi pekebun Desa Bajawali, kegiatan ini memberikan kejelasan langkah administrasi yang harus dilakukan agar hak atas hasil kebun mereka dapat tercatat dan terlayani dengan baik. Pemerintah Desa Bajawali akan mendampingi warga dalam proses pendataan tersebut, sehingga seluruh pekebun di desa dapat terdaftar dan memperoleh manfaatnya.


